Selasa, 15 Agustus 2017

Terbukti Makar, Muskercab NU Jombang Rekomendasikan HTI Dibubarkan

Jombang, Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat. Salah satu keputusan Sidang Pleno Musyawarah Kerja Cabang Nahdlatul Ulama (Muskercab NU) Kabupaten Jombang adalah merekomendasikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia agar membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Alasan yang dikemukakan oleh peserta Muskercab karena HTI telah jelas-jelas tidak mengakui Pancasila dan NKRI. Sikap HTI tersebut dinilai sebagai perbuatan makar terhadap negara.

Terbukti Makar, Muskercab NU Jombang Rekomendasikan HTI Dibubarkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Terbukti Makar, Muskercab NU Jombang Rekomendasikan HTI Dibubarkan (Sumber Gambar : Nu Online)

Terbukti Makar, Muskercab NU Jombang Rekomendasikan HTI Dibubarkan

Keputusan sidang Pleno yang dibacakan KH Junaidi Hidayat tersebut selanjutnya disahkan sebagai keputusan Muskercab PCNU Jombang secara resmi oleh Pimpinan Sidang, KH Dr. Isrofil Amar.

PCNU Jombang juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melarang seluruh aktifitas HTI. (Ma/Zunus)

Dari Nu Online: nu.or.id

Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat

Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat Jadwal Kajian Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat

Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock