Kamis, 28 Desember 2017

Masyarakat Diimbau Tak Mengamilkan Diri Kelola Zakat

Pringsewu, Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat. Pengelolaan Zakat, khususnya zakat fitrah di tengah-tengah masyarakat selama ini sering ditangani panitia yang dibentuk ketakmiran masjid atau mushalla di daerah masing-masing. Kepanitiaan tersebut menerima dan menyalurkan zakat dari masyarakat serta mengambil bagian amil dari zakat yang dikumpulkan.

Masyarakat Diimbau Tak Mengamilkan Diri Kelola Zakat (Sumber Gambar : Nu Online)
Masyarakat Diimbau Tak Mengamilkan Diri Kelola Zakat (Sumber Gambar : Nu Online)

Masyarakat Diimbau Tak Mengamilkan Diri Kelola Zakat

Padahal jika dilihat dari sisi syari, kepanitiaan yang dibentuk selama ini belum memenuhi syarat untuk disebut sebagai amil. "Definisi amil itu adalah orang yang adil dan ditunjuk atau mendapatkan legalitas imam. Dalam konteks ini pemerintah, untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat," Kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir, Kamis (23/6).

Untuk masalah legalitas, saat ini pemerintah sudah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan pembentukan amil.

Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat

"Untuk membantu maksimalisasi pengolahan zakat, Baznas mengesahkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang juga diberi kewenangan untuk mengesahkan Amil," tambahnya saat menjelaskan permasalahan seputar zakat pada Kegiatan Sosialisasi LAZISNU Kabupaten Pringsewu di Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.

Jadi, menurutnya, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang sudah dibentuk di Kabupaten Pringsewu menjadi solusi untuk legalisasi Amil di kabupaten dengan motto jejama secancanan bersenyum manis ini.

Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat

Menurutnya, panitia-panitia yang biasanya dibentuk di masjid dan mushalla selama ini dapat meminta izin kepada LAZISNU untuk mendapat legalitas sehingga dapat secara sah menjadi amil dan berhak mengambil bagian dari zakat yang dikumpulkan.

Ia mengingatkan juga bahwa jika muzakki menyerahkan zakatnya kepada panitia yang belum memiliki legalitas, maka belum gugur kewajiban zakatnya sampai zakat itu benar-benar sampai kepada mustahiqnya.

"Namun jika zakat para muzakki diserahkan kepada amil yang sah maka begitu ia memberikan zakatnya kepada amil tersebut maka gugurlah kewajibannya dalam berzakat," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat Aswaja, Pemurnian Aqidah, Hadits Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat

Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Nahimunkar: Berita Islam & Aliran Sesat dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock